PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi Poltekpar Makassar terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Umum; g. Jurusan; h. Program Studi; i. Laboratorium; j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan k. Unit Penunjang. (2) Struktur organisasi Poltekpar Makassar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
