PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Poltekpar Makassar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pengelolaan administrasi akademik dan kemahasiswaan; e. pelaksanaan administrasi umum; f. pengembangan sistem penjaminan mutu; g. pelaksanaan pengawasan internal; h. pembinaan sivitas akademika; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
