PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 28
BAB 4 — TATA KERJA
Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri Pariwisata mengenai hasil pelaksanaan tugas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang Kepariwisataan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
