PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 27
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Poltekpar Makassar harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Poltekpar Makassar.
