PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Laboratorium merupakan sarana penunjang jurusan dalam kegiatan praktikum pada proses belajar mengajar. (2) Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala yang berstatus sebagai dosen dan memenuhi syarat.
