PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS...
Pasal 9
BAB 3 — DEKONSENTRASI
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, dan iptek meliputi: a. pengembangan pusat kreatif berbasis media, desain dan iptek; b. pemberian bantuan/fasilitasi peningkatan kualitas dan kuantitas pengembangan konten bidang media, desain dan Iptek;dan c. pemberian bantuan/fasilitasi pengembangan dan penciptaan wirausaha bidang media, desain, dan iptek. (2) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain dan Iptek.
