PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS...
Pasal 10
BAB 3 — DEKONSENTRASI
(1) Urusan Kementerian yang dapat dilaksanakan melalui Dekonsentrasi bidang pengembangan sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif, meliputi : a. pembekalan teknis bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; b. pembekalan pelayanan prima; c. penyelenggaraan TOT (Training Of Trainer);
d. pembekalan keterampilan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan e. penelitian dan survey. (2) Pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap tahunnya berpedoman pada petunjuk teknis dari Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
