PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS...
Pasal 14
BAB 3 — DEKONSENTRASI
(1) Proses penelaahan RKA-K/L Dekonsentrasi dilaksanakan di Direktorat Jenderal Anggaran. (2) RKA-K/L hasil penelaahan menjadi DHP RKA-K/L yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Anggaran I/Direktur Anggaran II/Direktur Anggaran III. (3) DHP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penyusunan Keputusan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. (4) Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penyusunan dan pengesahan DIPA. (5) DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari menteri keuangan.
