Pasal 56
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian ,dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN Ahli Madya. (3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan. (5) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Auditor Manajemen ASN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
