Pasal 57
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi PNS yang meduduki Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian di luar BKN dapat diangkat melalui perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur atau Jabatan Fungsional lain sesuai kebutuhan lowongan jabatan pada masing- masing instansi; (2) Jenjang Jabatan Fungsional terhadap PNS sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional yang dimiliki; (3) Pengangkatan melalui perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(4) Pengangkatan melalui perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan untuk paling lama 5 (lima) tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan. (5) Dalam hal pengangkatan melalui perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak terpenuhi, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian di luar BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dari jabatannya.
