PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN.
