Pasal 53
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Auditor Manajemen ASN wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
