Pasal 52
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Auditor Manajemen ASN; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN pada lembaga pendidikan dan pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN; r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi
jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASNsecara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, ditetapkanoleh Instansi Pembina.
