Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PENYELENGGARAAN MPP
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada Menteri. (2) Penyampaian usulan penyelenggaraan MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen persyaratan:
a. surat permohonan penyelenggaraan MPP; b. daftar jenis Pelayanan Publik dari masing-masing instansi yang akan diintegrasikan termasuk pelayanan kementerian/lembaga berdasarkan pada kesepakatan yang sudah disusun oleh Menteri dengan menteri/kepala lembaga terkait; c. analisis ketersediaan prasarana dan sarana dasar bagi pengembangan MPP; dan d. rencana strategis pembangunan MPP. (3) Surat permohonan penyelenggaraan MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan setelah dilakukan kajian untuk menilai urgensi dan kelayakan penyelenggaraan MPP. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan penyelenggaraan forum konsultasi publik untuk menjaring masukan dari masyarakat. (5) Penyusunan kajian usulan penyelenggaraan MPP mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
