Pasal 6
BAB 2 — PENGINTEGRASIAN DAN LINGKUP PELAYANAN
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menyediakan penambahan pelayanan MPP pada beberapa wilayah atau lokasi sesuai kebutuhan dan/atau bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain. (2) Penambahan pelayanan MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. memberikan kemudahan pengurusan pelayanan pada 1 (satu) tempat; b. memberikan kemudahan akses jarak bagi masyarakat; dan/atau c. dukungan terhadap program strategis nasional. (3) Penambahan pelayanan MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan membuka pojok pelayanan dan/atau pelayanan administrasi terpadu kecamatan atau sebutan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah. (4) Penambahan pelayanan MPP untuk memberikan dukungan terhadap program strategis nasional dapat berupa pelayanan pada: a. kawasan ekonomi khusus; b. kawasan industri; c. pelabuhan; d. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau e. kawasan perbatasan. (5) Pemerintah daerah kabupaten/kota yang akan melakukan penambahan pelayanan MPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri. (6) Penambahan pelayanan MPP ditetapkan oleh bupati/ walikota.
