PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 5
BAB 2 — PENGINTEGRASIAN DAN LINGKUP PELAYANAN
(1) MPP diselenggarakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas Gerai Pelayanan pada MPP melalui DPMPTSP.
