Pasal 4
BAB 2 — PENGINTEGRASIAN DAN LINGKUP PELAYANAN
(1) Menteri bersama dengan para menteri/kepala lembaga menyusun nota kesepahaman mengenai penempatan Pelayanan Publik pada MPP sesuai kewenangan masing- masing. (2) Sasaran Menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik sendiri maupun bersama-sama MENETAPKAN keputusan mengenai penempatan Pelayanan Publik pada MPP. (3) Keputusan menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik pada MPP antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. (4) Penyusunan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
