PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 3
BAB 2 — PENGINTEGRASIAN DAN LINGKUP PELAYANAN
(1) Pelayanan Publik pada MPP terdiri atas: a. pelayanan yang paling banyak dibutuhkan oleh masyarakat setempat; dan/atau b. pelayanan yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat. (2) Ruang lingkup Pelayanan Publik pada MPP meliputi: a. Pelayanan Publik yang menjadi kewenangan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan b. Pelayanan Publik yang dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.
