PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 2
BAB 2 — PENGINTEGRASIAN DAN LINGKUP PELAYANAN
(1) Pengintegrasian pelayanan merupakan upaya menempatkan berbagai pelayanan dalam MPP. (2) Penempatan penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik untuk keseluruhan pelayanan. (3) Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui 1 (satu) Gerai Pelayanan. (4) Dalam hal terdapat pelayanan pada MPP yang memerlukan pembayaran, metode pembayaran dapat dilakukan melalui: a. penempatan atau pembukaan loket pembayaran lembaga perbankan; atau b. penyediaan sistem pembayaran lain secara elektronik, yang ditetapkan oleh Organisasi Penyelenggara MPP.
