Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PENYELENGGARAAN MPP
(1) Menteri melakukan verifikasi terhadap usulan penyelenggaraan MPP sebagaimana dimalksud dalam Pasal 7 ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat dan dokumen usulan diterima lengkap. (2) Verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kelayakan usulan penyelenggaraan MPP. (3) Verifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap meliputi: a. verifikasi administratif; dan b. verifikasi faktual.
(4) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melibatkan kementerian/lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan MPP melalui rapat koordinasi. (5) Formulir verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
