Pasal 18
BAB 5 — STANDAR DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN MPP
(1) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota mengembangkan sistem pelayanan berbasis elektronik, paling sedikit terdapat fitur yang terdiri atas: a. informasi umum; b. pendaftaran; c. pemrosesan dan penelusuran dokumen; d. konsultasi dan pengaduan masyarakat; e. survei kepuasan masyarakat; dan f. pelaporan kinerja. (2) Selain fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan fitur lain sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan MPP. (3) Seluruh fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan 1 (satu) portal utama yang dikelola oleh Penyelenggara MPP. (4) Dalam hal sistem pelayanan elektronik dimiliki oleh pengelola Gerai Pelayanan di luar pemerintah daerah kabupaten/kota, fitur yang terhubung dengan portal utama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas fitur informasi umum dan fitur pendaftaran.
