PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 19
BAB 6 — PENGUKURAN KEPUASAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengukuran kepuasaan masyarakat melalui survei terhadap penyelenggaraan MPP. (2) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
