PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 17
BAB 5 — STANDAR DAN MEKANISME PENYELENGGARAAN MPP
(1) Standar dan mekanisme penyelenggaraan MPP paling sedikit meliputi: a. penempatan Pelaksana yang merupakan perwakilan Organisasi Penyelenggara pada MPP dan dikoordinasikan dengan Penyelenggara MPP;
b. pengaturan kehadiran Pelaksana pada MPP diatur berdasarkan penjadwalan atau undangan yang ditetapkan oleh Penyelenggara MPP; c. penataan proses bisnis dan digitalisasi diantara Gerai Pelayanan di MPP; dan d. peningkatan kompetensi Pelaksana untuk menjamin kualitas pelayanan di MPP. (2) Penyusunan dan pelaksanaan standar dan mekanisme penyelenggaraan MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui koordinasi antara Penyelenggara MPP dengan Organisasi Penyelenggara di MPP.
