PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 14
BAB 4 — PEMBANGUNAN MPP
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan uji coba operasionalisasi penyelenggaraan MPP. (2) Uji coba operasionalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak selesainya pelaksanaan pembangunan MPP.
