PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 15
BAB 4 — PEMBANGUNAN MPP
(1) Dalam hal uji coba operasionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 telah dilaksanakan dan menunjukan hasil yang tidak memerlukan perbaikan atau perbaikan telah selesai dilaksanakan, pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan peresmian pembangunan MPP kepada Menteri. (2) Menteri menyampaikan surat persetujuan peresmian pembangunan MPP kepada bupati/wali kota.
