PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 13
BAB 4 — PEMBANGUNAN MPP
Tahapan penyiapan sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. penyiapan gedung/kantor; dan b. penyiapan prasarana perkantoran dan sarana perkantoran.
