PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 12
BAB 4 — PEMBANGUNAN MPP
Tahapan penyiapan teknis pelayanan pada MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. penyusunan proses bisnis pelayanan pada MPP; b. penyiapan sistem informasi pelayanan pada MPP yang terintegrasi; dan c. penyusunan tata laksana pelayanan pada MPP.
