PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 11
BAB 4 — PEMBANGUNAN MPP
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pembentukan tim pelaksana pembangunan MPP; dan b. penandatanganan perjanjian penempatan pelayanan pada MPP dalam bentuk:
- kesepakatan bersama, jika perjanjian dilakukan antarpemerintah daerah;
- perjanjian kerja sama, jika perjanjian dilakukan antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga; atau
- sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, jika perjanjian dilakukan antara pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyusunan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
