PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 10
BAB 4 — PEMBANGUNAN MPP
(1) Pembangunaan MPP di daerah dilakukan setelah mendapatkan keputusan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Pembangunan MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. persiapan; b. penyiapan teknis pelayanan; dan c. penyiapan sarana prasarana.
