PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK
Pasal 6
Pengembangan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik melalui penyebarluasan Inovasi.
