Pasal 5
(1) Pembinaan Inovasi melalui penciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan secara nasional dan instansional dan/atau regional
(2) Pembinaan Inovasi melalui penciptaan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan: a. penyelenggaraan KIPP berdasarkan prioritas bidang Pelayanan Publik dengan mempertimbangkan kebutuhan Pelayanan Publik; b. penyelenggaraan forum peningkatan kapasitas Penyelenggara Inovasi; c. pengelolaan JIPP Nasional sebagai manajemen data Inovasi nasional; dan/atau (3) Pembinaan Inovasi melalui penciptaan secara instansional dan/atau regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan: a. pelibatan pegawai dalam memunculkan ide Inovasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam pemberian pelayanan publik; b. penyelenggaraan forum konsultasi publik untuk mendapat ide/masukan dari masyarakat; c. penyelenggaraan kompetisi Inovasi atau sebutan lainnya secara instansional dan/atau regional; d. penyelenggaraan forum peningkatan kapasitas UPP di lingkungan masing-masing Penyelenggara Inovasi; dan/atau e. fasilitasi keikutsertaan Inovasi dalam KIPP.
