PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK
Pasal 4
(1) Pembinaan Inovasi diselenggarakan melalui kegiatan: a. penciptaan; b. pengembangan; dan c. pelembagaan Inovasi. (2) Penciptaan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya menjaring dan menumbuhkan pengetahuan, serta mengimplementasikan gagasan Inovasi. (3) Pengembangan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya meningkatkan kualitas dan menyebarluaskan Inovasi. (4) Pelembagaan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya penguatan Inovasi secara berkelanjutan.
