Pasal 7
(1) Penyebarluasan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui kegiatan: a. adaptasi dan adopsi Inovasi; dan/atau b. peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up) Inovasi.
(2) Penyebarluasan Inovasi melalui adaptasi dan adopsi Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. pemetaan kebutuhan Pelayanan Publik; b. identifikasi dan penetapan Inovasi yang relevan untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Publik; c. penyusunan rencana aksi penyebarluasan Inovasi; d. penyelenggaraan forum penyebarluasan Inovasi; e. penyusunan komitmen dan kebijakan penyebarluasan Inovasi; f. implementasi penyebarluasan Inovasi; dan g. pemantauan dan evaluasi. (3) Penyebarluasan Inovasi melalui peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui upaya menjadikan Inovasi UPP tertentu sebagai program dari Penyelenggara Inovasi baik secara nasional maupun instansional dan/atau regional. (4) Peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up) Inovasi secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peningkatan Inovasi yang diciptakan oleh Penyelenggara Inovasi menjadi program nasional untuk diterapkan oleh Penyelenggara Inovasi lainnya secara nasional. (5) Peningkatan dan perluasan cakupan (scaling up) Inovasi secara instansional dan/atau regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan peningkatan Inovasi yang diciptakan oleh UPP menjadi program Penyelenggara Inovasi untuk diterapkan oleh seluruh UPP terkait di tingkat Penyelenggara Inovasi.
