PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK
Pasal 11
(1) Pemberian penghargaan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dilakukan sebagai bagian dari capaian reformasi birokrasi pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (2) Menteri merekomendasikan pemerintah daerah yang menerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk mendapatkan alokasi dana insentif daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri merekomendasikan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah kepada masing-masing pembina instansi untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
