PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK
Pasal 12
(1) Penghargaan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara dan pegawai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah secara perorangan dan/atau tim yang menginisiasi penciptaan Inovasi yang terpilih sebagai Inovasi terbaik di tingkat nasional. (2) Penghargaan kepada aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa dan/atau bentuk penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penghargaan kepada pegawai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan berdasarkan ketentuan pada instansi masing-masing.
