Pasal 10
(1) Menteri dan Pembina Pelayanan Publik dapat memberikan penghargaan kepada Penyelenggara Inovasi di tingkat nasional dan/atau UPP di tingkat instansional dan/atau regional. (2) Penghargaan kepada Penyelenggara Inovasi di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri melalui penyelenggaraan KIPP dan/atau kegiatan lainnya. (3) Penghargaan kepada UPP di tingkat instansional dan/atau regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pembina Pelayanan Publik melalui penyelenggaraan kompetisi Inovasi atau sebutan lainnya dalam lingkup instansional dan/atau regional.
(4) Selain kompetisi Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pembina Pelayanan Publik dapat memberikan penghargaan kepada UPP di tingkat instansional dan/atau regional melalui penyelenggaraan kegiatan Inovasi lainnya.
