PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK
Pasal 9
(1) Pembinaan Inovasi secara nasional dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan Inovasi secara instansional dan/atau regional dilakukan oleh Pembina Pelayanan Publik. (3) Pembinaan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
