PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 52
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN RANGKAP JABATAN
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyuluh Agama dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
