PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA
Pasal 51
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penyuluh Agama dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
