Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penyuluh Agama;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang bimbingan atau penyuluhan agama; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyuluh Agama; p. melakukan akreditasi pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
