Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana bidang keagamaan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Pertama, Penyuluh Agama Ahli Muda dan Penyuluh Agama Ahli Madya; e. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang bimbingan atau penyuluhan agama paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Pertama dan Penyuluh Agama Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang bimbingan atau penyuluhan agama.
