Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana di bidang agama non-kependidikan; e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dari calon PNS. (4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. (5) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang bimbingan atau penyuluhan agama. (6) Penyuluh Agama yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya. (7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dinilai dan ditetapkan dari pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. .
