Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Penyuluh Agama kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama kategori keahlian yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i. (2) Penyuluh Agama kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh Agama kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Agama kategori keterampilan.
