PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
LPJK Nasional dan LPJK Provinsi yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja sampai dengan pengurus LPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Menteri.
