Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Aset berupa sistem informasi dan dokumen penting terkait Jasa Konstruksi yang dikelola LPJK Nasional dan LPJK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diserahkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat pengurus LPJK ditetapkan oleh Menteri. (2) Selain Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPJK Nasional dan LPJK Provinsi harus: a. mengembalikan aset lainnya milik Kementerian kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya pengurus LPJK; b. mengembalikan aset lainnya milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya pengurus LPJK; dan c. menyelesaikan aset selain huruf a dan huruf b secara internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
