PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 37
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
(1) Pembinaan terhadap LPJK dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri dapat menugaskan unit organisasi yang menangani tugas dan fungsi di bidang Jasa Konstruksi untuk melakukan pembinaan kepada LPJK. (3) Pengawasan terhadap LPJK dilakukan oleh Menteri. (4) Menteri dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membentuk tim pengawas.
