PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 36
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LPJK dan Sekretariat LPJK bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian PUPR; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan yang dilakukan LPJK merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
