PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 35
BAB 5 — SEKRETARIAT LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
(1) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri. (2) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
