PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 29
BAB 5 — SEKRETARIAT LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
(1) Bagian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipimpin oleh kepala bagian. (2) Bagian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang memberikan dukungan administratif.
