PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 30
BAB 5 — SEKRETARIAT LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan dukungan teknis operasional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
